Sopian Purba dan Janwarison Purba saat penyerahan LPJ bos di SMP Negeri 5 Pakkat 6 Oktober 2023 |
Restitusi adalah proses menciptakan kondisi bagi murid untuk memperbaiki
kesalahan mereka, sehingga mereka bisa kembali pada kelompok mereka, dengan
karakter yang lebih kuat (Gossen; 2004). Restitusi juga merupakan proses
kolaboratif yang mengajarkan murid untuk mencari solusi untuk masalah mereka,
dan membantu murid berpikir tentang orang seperti apa yang mereka inginkan, dan
bagaimana mereka harus memperlakukan orang lain (Chelsom Gossen, 1996).
hukuman bersifat tidak terencana atau
tiba-tiba. Anak atau murid tidak tahu apa yang akan terjadi, dan tidak
dilibatkan. Hukuman bersifat satu arah, dari pihak guru yang memberikan, dan
murid hanya menerima suatu hukuman tanpa melalui suatu kesepakatan, atau
pengarahan dari pihak guru, baik sebelum atau sesudahnya. Hukuman yang
diberikan bisa berupa fisik maupun psikis, murid/anak disakiti oleh suatu
perbuatan atau kata-kata
Sementara disiplin dalam bentuk
konsekuensi, sudah terencana atau sudah disepakati; sudah dibahas dan disetujui
oleh murid dan guru. Umumnya bentuk-bentuk konsekuensi dibuat oleh pihak guru
(sekolah), dan murid sudah mengetahui sebelumnya konsekuensi yang akan diterima
bila ada pelanggaran. Pada konsekuensi, murid tetap dibuat tidak nyaman untuk
jangka waktu pendek. Konsekuensi biasanya diberikan berdasarkan suatu data yang
umumnya dapat diukur, misalnya, setelah 3 kali tugasnya tidak diselesaikan pada
batas waktu yang diberikan, atau murid melakukan kegiatan di luar kegiatan
pembelajaran, misalnya mengobrol, maka murid tersebut akan kehilangan waktu
bermain, dan harus menyelesaikan tugas karena ketertinggalannya. Peraturan dan
konsekuensi yang mengikuti ini sudah diketahui sebelumnya oleh murid. Sikap
guru di sini senantiasa memonitor murid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar